“IMPLEMENTASI / IMPLIKASI PERILAKU ETIS DARI PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI” Donn Parker, (Dalam Reymond Mc.Leod Jr.:2001:121) menyatakan agar CIO mengikuti rencana 10 langkah dalam mengelompokkan perilaku dan menetapkan standar etika dalam perusahaan. 10 langakah tersebut adalah : 1. Formulasikan suatu kode perilaku. STIE DHARMAPUTRA SEMARANG DHARMA EKONOMI – NO. 38/ TH. XX/ OKTOBER 2013 2. Tetapkan aturan prosedur yang berkaitan dengan penggunaan jasa komputer untuk pribadi dan hak milik atas program dan data komputer. 3. Jelaskan sangsi yang akan diambil terhadap pelanggaran etika. 4. Kenali perilaku etis. 5. Fokuskan perhatian pada etika melalui program-program, pelatihan dan bacaan yang disyaratkan. 6. Promosikan UU kejahatan komputer dengan memberikan informasi kepada para karyawan perusahaan. 7. Simpan catatan formal yang menetapkan pertanggungjawaban tiap spesialis informasi untuk semua tindakannya, dan kurangi pelanggaran dengan program audit etika. 8. Dorong penggunaan program-program rehabilitasi yang memperlakukan pelanggar etika. 9. Dorong partisipasi dalam perkumpulan professional. 10. Berikan contoh etika Republik Indonesia semakin gencar menindak pelaku kejahatan komputer berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 (penyempurnaan dari UUHC No. 6 Tahun 1982 dan UUHC No. 12 Tahun 1997). Upaya ini dilakukan oleh pemerintah RI untuk melindungi hasil karya orang lain dan menegakkan etika dalam penggunaan komputer di Indonesia. Tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan dapat dilakukan dengan cara: (a) Mendengarkan dan menghormati pendapat karyawan. (b) Meminta input kepada karyawan. (c) Memberikan umpan balik positif maupun negatif. (d) Selalu menekankan tentang kepercayaan kepada karyawan. (e) Membiarkan karyawan mengetahui apa yang sebenarnya mereka harapkan. (f) Memberikan imbalan kepada karyawan yang bekerja dengan baik. (g) Memberi kepercayaan kepada karyawan. Len memperlakukan karyawan secara setara (fair) dan tidak membedakan suku, agama, ras dan antar golongan dalam segala aspek. Len menyadari bahwa karyawan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan Perusahaan. Oleh karena itu setiap karyawan dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif dengan jalan meningkatkan produksi dan produktivitas kerja melalui hubungan yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara Perusahaan dan karyawan. Dalam melaksanakan etika ini, Perusahaan: 1. Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal kesejahteraan karyawan, penyediaan sarana dan prasarana kerja. 2. Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten. 3. Memastikan setiap karyawan telah mendapat sosialisasi isi PKB. 4. Menempatkan Ikatan Karyawan Len (IKL) sebagai mitra Perusahaan terkait dengan hubungan industrial. Latar Belakang dan Tata Perilaku (Code of Conduct) PT Len Industri (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Penyusunan Code of Conduct ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dan menjabarkan nilai-nilai dalam Budaya Kerja PT Len Industri (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait dengan etika usaha dan tata perilaku. Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan perilaku bagi Komisaris termasuk perangkatnya, Direksi dan karyawan sebagai Insan Len dalam mengelola perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan melalui peningkatan daya saing dan memberikan nilai tambah kepada perusahaan. B. Tujuan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) Penerapan Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan untuk: a. Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan. b. Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh Insan Len dalam melaksanakan tugas. c. Menjadi acuan perilaku Insan Len dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan. d. Menjelaskan secara rinci standar etika agar Insan Len dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak. C. Visi, Misi dan Tujuan Perusahaan 1. Visi Perusahaan PT Len Industri (Persero) adalah satu-satunya BUMN yang bergerak dalam bisnis elektronika industri dan infrastruktur. Arah pengembangan perusahaan dijelaskan dalam visi perusahaan, yaitu: “Menjadi Perusahaan Elektronika Kelas Dunia”. Dengan penetapan visi tersebut, diharapkan perusahaan dapat beroperasi dengan standar bisnis internasional serta mampu bermain di pasar global. Usaha untuk mencapai visi perusahaan tersebut, tercermin dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan Tahun 2012–2016 dengan skenario pengembangan perusahaan yang dibagi dalam 3 (tiga) periode, yaitu: 1. Periode Penguatan Basis Manufaktur dan Bisnis Kontraktor/EPC (Engineering, Procurement dan Contractor) (2012) 2. Periode National Standard & Domestic Player (2013-2014) 3. Periode Global Standard & Regional Player (2015-2016) 2. Misi Perusahaan Misi perusahaan ditetapkan sebagai berikut: “Meningkatkan Kesejahteraan Stakeholder Melalui Inovasi Produk Elektronika Industri dan Prasarana “ Dengan misi tersebut perusahaan mempunyai komitmen untuk selalu meningkatkan benefit kepada seluruh stakeholder. Kepada pelanggan, perusahaan akan senantiasa memberikan layanan produk dan jasa dengan kualitas tinggi, harga yang kompetitif serta pelayanan yang memuaskan. Sedangkan kepada karyawan, perusahaan akan memberikan penghasilan yang baik, jaminan kelangsungan kerja, sistem karir yang memadai serta rasa kebanggaan kepada perusahaan. Kepada pemegang saham, perusahaan mempunyai komitmen untuk selalu meningkatkan dividen serta nilai pasar (market value) perusahaan. Demikian pula untuk stakeholderlainnya (masyarakat, pemerintah dan lain-lain), perusahaan akan memberikan benefit sesuai dengan porsinya. Faktor kunci sukses Len yang dijabarkan dalam misi tersebut adalah melakukan inovasi produk elektronika yang berorientasi pasar melalui perbaikan yang berkelanjutan (continuous product improvement) disertai penguasaan teknologi. Selanjutnya bidang elektronika yang menjadi garapan utama adalah produk elektronika industri (barang-barang modal untuk industri dan vendor item) serta elektronika prasarana (infrastruktur swasta/BUMN/Pemerintah). 3. Tujuan Perusahaan Tujuan perusahaan adalah : “Turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya dan khususnya dalam bidang Industri Elektronika dan Prasarana, yang mencakup bidang-bidang Broadcasting, Multimedia, Teknologi Informasi, Elektronika Daya, Elektronika Energi, Jaringan Telekomunikasi, Sistem Pengendalian dan Pengaturan, Navigasi, Persinyalan Kereta Api, Elektronika Kelautan (Maritim), Elektronika Penerbangan (Avionics), Elektronika Pertahanan baik perangkat lunak maupun perangkat kerasnya, selanjutnya disebut Elektronika Industri dan Prasarana serta rekayasa di bidang keteknikan lainnya serta optimalisasi aset-aset Perseroan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.” D. Nilai Budaya Budaya Kerja PT Len Industri (Persero) adalah 442-ICE yang terdiri dari nilai-nilai untuk membangun : Personal Character. Nilai-nilai budaya 4-I : • Integrity (Integritas). Setiap insan memiliki pandangan dan pemikiran bahwa dirinya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan dan selalu ingin bersikap jujur dan memberikan kontribusi positif kepada perusahaan. • Innovation (Inovasi). Setiap insan memiliki sikap kreatif dan dapat mengembangkan ide -ide (out of the box) serta mampu menjabarkan ide-ide tersebut secara operasional . • Independence (Independensi). Setiap insan memiliki kemandirian dalam berpikir, bertindak, bekerja dan berani mengambil keputusan dengan memperhitungkan risiko yang bertanggung jawab. • Insistence (Pantang Menyerah). Setiap insan memiliki semangat yang tinggi, gigih, pantang menyerah, dan berusaha keras untuk kepentingan perusahaan dan memiliki motivasi yang tinggi untuk mengembangkan perusahaan. Working Principle. Nilai-nilai budaya 4-C : • Customer Focus (Fokus Pada Pelanggan). Setiap insan fokus terhadap kebutuhan dan keinginan Pelanggan dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan tersebut dalam mewujudkan kepuasan Pelanggan. • Continuous Improvement (Perbaikan Berkesinambungan). Setiap insan berusaha melakukan perbaikan -perbaikan terhadap kualitas produk dan jasa secara berkesinambungan. • Commitment (Komitmen). Setiap insan memiliki ikatan yang kuat terhadap pekerjaan dan selalu berusaha menghasilkan yang terbaik. • Competence (Kompetensi). Setiap insan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan karyawanan dan selalu berusaha meningkatkan kemampuan. Performance. Nilai-nilai budaya 2-E : • Effectiveness (Efektivitas). Setiap insan menghasilkan produk atau jasa yang sesuai dengan target atau standar ditinjau dari sudut kualitas, biaya, dan waktu. • Efficiency (Efisiensi). Setiap insan menghasilkan produk atau jasa dengan cara yang tepat, sehingga terjadi keseimbangan antara keluaran (output) dan masukan (input). E. Tanggung Jawab 1. Insan Len 1. Mempelajari secara detil Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) yang terkait dengan pekerjaannya. Setiap Insan Len harus memahami standar etika yang dituangkan dalam Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini; 2. Menghubungi atasan langsung, Unit Kerja Corporate Secretary, Unit Kerja Human Capital & General Affairs, atau pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh Direksi, apabila Insan Len mempunyai pertanyaan mengenai pelaksanaan Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct); 3. Segera membicarakan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh Direksi, setiap dijumpai masalah mengenai kemungkinan pelanggaran terhadap Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct); 4. Memahami prosedur yang dipakai untuk memberitahukan atau melaporkan kemungkinan pelanggaran terhadap Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct); 5. Bersedia untuk bekerjasama dalam proses investigasi terhadap kemungkinan pelanggaran terhadap Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct). 2. Pemimpin Len 1. Membangun dan menjaga budaya kepatuhan terhadap Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) melalui: • Secara pribadi mendorong kepatuhan terhadap Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct); • Melakukan pengawasan secara teratur mengenai program-program yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan Insan Len terhadap Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct); • Memberikan contoh yang baik dalam cara bersikap maupun dalam bertindak sehari-hari. 2. Memastikan bahwa setiap Insan Len mengerti bahwa ketaatan atas Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) sama pentingnya dengan pencapaian unjuk kerja. 3. Mendorong Insan Len untuk bertanya mengenai berbagai masalah integritas dan etika bisnis. 4. Mempertimbangkan masalah kepatuhan terhadap Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) dalam mengevaluasi dan memberikan penghargaan pada Insan Len. 5. Mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku Perusahaan (Code of Conduct) melalui upaya : • Memastikan bahwa risiko kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) yang berhubungan dengan proses bisnis dapat diidentifikasi secara dini dan sistematis; • Melakukan identifikasi dan melaporkan sesuai prosedur yang ditetapkan terhadap kegiatan anak perusahaan, afiliasi serta mitra kerja yang dapat menimbulkan kemungkinan pelanggaran terhadap Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct); • Memastikan dilaksanakannya pendidikan dan pelatihan tentang Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) bagi seluruh Insan Len, anak perusahaan, afiliasi dan melakukan sosialisasi kepada mitra kerja agar pihak-pihak tersebut mengerti dan memahami Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) secara menyeluruh. 6. Melakukan deteksi atas kemungkinan pelanggaran terhadap Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) melalui: • Menerapkan pengawasan melekat untuk memperkecil resiko kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct); • Menciptakan sistem pelaporan atas kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) yang sesuai untuk melindungi kerahasiaan dari Insan Len yang melaporkan; • Memastikan dilaksanakannya evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) oleh Satuan Pengawasan Internal untuk menilai efektivitas pelaksanaan dan cara memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada. 7. Menindaklanjuti laporan kemungkinan terjadinya pelanggaran atas Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct) melalui: • Memperbaiki secara cepat kekurangan yang dijumpai dalam penilaian kepatuhan atas pelaksanaan Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (Code of Conduct); • Memberikan tindakan-tindakan indisipliner yang sesuai; • Melakukan konsultasi dengan Corporate Secretary cq Unit Kerja Legal dan Satuan Pengawasan Internal, serta Unit Kerja Human Capital & General Affairs jika pelanggaran terhadap Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku (iii) yang terjadi memerlukan campur tangan penegak hukum atau pihak yang berwajib. STANDAR ETIKA : Etika Perusahaan dengan Karyawan Len memperlakukan karyawan secara setara (fair) dan tidak membedakan suku, agama, ras dan antar golongan dalam segala aspek. Len menyadari bahwa karyawan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan Perusahaan. Oleh karena itu setiap karyawan dituntut dapat berpartisipasi dan berperan aktif dengan jalan meningkatkan produksi dan produktivitas kerja melalui hubungan yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara Perusahaan dan karyawan. Dalam melaksanakan etika ini, Perusahaan: 1. Mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam hal kesejahteraan karyawan, penyediaan sarana dan prasarana kerja. 2. Melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) secara konsisten. 3. Memastikan setiap karyawan telah mendapat sosialisasi isi PKB. 4. Menempatkan Ikatan Karyawan Len (IKL) sebagai mitra Perusahaan terkait dengan hubungan industrial. Etika Perusahaan dengan Pelanggan Len mengutamakan kepuasan dan kepercayaan pelanggan dengan: 1. Menjual produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. 2. Membuka layanan pelanggan dan menindaklanjuti keluhan pelanggan tanpa melakukan diskriminasi terhadap pelanggan. 3. Melakukan promosi yang berkesinambungan secara sehat, fair, jujur, tidak menyesatkan serta diterima oleh norma-norma masyarakat. Etika Perusahaan dengan Pesaing Len menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan diri dan introspeksi dengan cara: 1. Melakukan market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi pesaing. 2. Melakukan persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang bermutu. Etika Perusahaan dengan Pemasok Len meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan pemasok sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara : 1. Menetapkan penyedia barang dan jasa berdasarkan kepada kemampuan dan prestasi. 2. Melaksanakan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa dengan tepat waktu dan tepat jumlah. 3. Menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap penyedia barang dan jasa yang melakukan pelanggaran. 4. Memelihara komunikasi yang baik dengan penyedia barang dan jasa termasuk menindaklanjuti keluhan dan keberatan. 5. Menerapkan teknologi pengadaan barang dan jasa terkini (misalnya e-procurement). Etika Perusahaan dengan Mitra Kerja Len meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara: 1. Membuat perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja dan tidak melanggar aturan dan prosedur. 2. Mengutamakan pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik. 3. Membangun komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang terbaik dalam rangka peningkatan kinerja. Etika Perusahaan dengan Kreditur /Investor Len menerima pinjaman/penanaman modal hanya ditujukan untuk kepentingan bisnis dan peningkatan nilai tambah Perusahaan dengan cara: • Menyediakan informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor. • Memilih kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan. • Menerima pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness). • Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban kepada kreditur/Investor sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama. • Melakukan atau tidak melakukan sesuatu untuk melindungi kepentingan kreditur/Investor sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama. • Berkomitmen melaksanakan kegiatan bisnis dengan sebaik-baiknya dan berhasil dalam upaya memberikan imbal balik yang wajar kepada investor. • Menghindari benturan kepentingan dengan kreditur/investor. • Mendasarkan hubungan dengan kreditur/investor pada persamaan, kesetaraan dan saling percaya • Memberikan informasi tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan kreditur/investor. • Menjajaki peluang bisnis dengan kreditur/Investor untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan. Etika Perusahaan dengan Pemerintah Len berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara: 1. Membina hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah. 2. Menerapkan standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yangberlaku mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan. Etika Perusahaan dengan Masyarakat Len melaksanakan program tanggung jawab sosial dan dapat bersinergi dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara: 1. Memberi kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan-kegiatan Perusahaan dalam batas tertentu. 2. Mengoptimalkan penyaluran program-program bantuan Perusahaan kepada masyarakat. 3. Melarang karyawan memberikan janji-janji kepada masyarakat di luar kewenangannya. 4. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasar suku, agama, ras dan antar golongan. Etika Perusahaan dengan Media Massa Len menjadikan media massa sebagai mitra dan alat promosi untuk membangun citra yang baik dengan: 1. Memberikan informasi yang relevan dan berimbang kepada media massa. 2. Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media massa, namun tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya. 3. Mengundang media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan. Etika Perusahaan mengenai keterbukaan dan kerahasiaan informasi Perusahaan berkomitmen untuk mengungkapkan informasi bersifat material yang penting dalam pengambilan keputusan kepada pihak berkepentingan. Pengungkapan informasi material dan relevan tentang perusahaan kepada stakeholders perusahaan merupakan hal penting untuk penerapan transparansi dan pembentukan citra yang baik bagi perusahaan. Namun informasi yang berakibat menurunkan daya saing perusahaan tidak diperkenankan untuk diungkapkan. Etika Perusahaan dengan Organisasi Profesi Len menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis, mendapatkan peluang bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan: 1. Menerapkan standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi. 2. Memberikan perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi. STANDAR TATA PERILAKU Persamaan dan Penghormatan pada Hak Asasi Manusia 1. Hak asasi manusia adalah suatu yang bersifat universal. Len senantiasa mendorong usaha-usaha untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia. 2. Len berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan operasi perseroan tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dan masyarakat sekitar. Etika Kerja Sesama InsanLen Etika kerja antar sesama InsanLen dilandasi dengan: 1. Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal. 2. Jujur, sopan dan tertib. 3. Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah denganmusyawarah mufakat. 4. Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas. 5. Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan. 6. Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas. 7. Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun. 8. Menghargai perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan. Menjaga Kerahasiaan Data dan Informasi Perusahaan Insan Len memanfaatkan data dan informasi perusahaan untuk meningkatkan nilai tambah perusahaan dan pengambilan keputusan dengan cara: 1. Menggunakan sistem keamanan data yang memadai. 2. Memberikan informasi yang relevan dan proporsional kepada stakeholders dengan tetap mempertimbangkan kepentingan perusahaan. 3. Menghindari penyebarluasan data dan informasi kepada pihak lain yang tidak berkepentingan baik selama bekerja maupun setelah berhenti bekerja. 4. Menyerahkan semua data yang berhubungan dengan perusahaan pada saat berhenti bekerja. 5. Menjaga kerahasiaan informasi tentang pelanggan. Menjaga Aset Perusahaan Insan Len mengoptimalkan penggunaan Aset perusahaan dengan cara: 1. Bertanggung jawab atas pengelolaan aset perusahaan dan menghindarkan penggunaannya diluar kepentingan perusahaan. 2. Mengamankan harta perusahaan dari kerusakan dan kehilangan. 3. Melakukan penghematan pemakaian energi. Penghormatan atas hak kekayaan intelektual 1. Insan Len wajib menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain karena setiap penggunaan yang tidak sah atas hak milik intelektual orang lain dapat mengakibatkan Len menanggung gugatan hukum dan ganti rugi; 2. Setiap insan Len harus berpartisipasi secara aktif untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual milik Len; Menjaga Keamanan dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Insan Len menjadikan keamanan dan K3L sebagai bagian dari budaya kerja untuk menciptakan suasana kerja yang tertib, aman, handal, nyaman dan berwawasan lingkungan dengan cara: 1. Len berkomitmen untuk mencapai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Perseroan (K3LH) yang tinggi; 2. Pencapaian standar yang tinggi atas implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan Perseroan tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh Insan Len. Mencatat Data dan Pelaporan Insan Len mengelola data secara rapi, tertib, teliti, akurat dan tepat waktu dengan cara: 1. Mencatat data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar dan dapatdipertanggungjawabkan. 2. Menyajikan laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja. 3. Tidak menyembunyikan data dan laporan yang seharusnya disampaikan. Benturan Kepentingan 1. Benturan kepentingan adalah situasi di mana Insan Len karena kedudukan dan wewenang yang dimilikinya dalam Perseroan, mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perseroan secara obyektif. Benturan kepentingan timbul karena adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga dengan kepentingan ekonomis Perseroan; 2. Setiap Insan Len harus menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan, seperti menerima hadiah atau manfaat (termasuk segala bentuk penyuapan dan kick back), menyalahgunakan sumber daya atau pengaruh Len sehingga dapat mendiskreditkan nama baik dan reputasi Len, memanfaatkan aset Persero untuk kepentingan pribadi, melakukan pekerjaan dimana Insan Len dapat terdorong untuk melakukan pekerjaan tersebut selama jam kerja aktif Len atau menggunakan peralatan atau material dari Len terlibat dalam pengelolaan perseroan pesaing dan lain-lain; 3. Len menghormati hak dari setiap Insan Len untuk ikut ambil bagian dalam kegiatan keuangan, usaha maupun kegiatan lain yang sah diluar pekerjaan Insan Len dengan syarat bahwa kegiatan tersebut harus sah dan bebas dari benturan kepentingan dengan tanggung jawab mereka sebagai Insan Len; 4. Insan Len berkewajiban untuk mengungkapkan atas setiap keterlibatannya dalam kegiatan keuangan, kegiatan usaha maupun kegiatan lain diluar pekerjaannya di Len kepada atasan langsung dan Unit Kerja Human Capital ; 5. Direksi, komisaris dan pejabat setingkat di bawah Direksi wajib melaporkan kepada instansi yang berwengang sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kegiatan yang dilakukannya atau dilakukan keluarganya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan Perseroan; 6. Pengertian keluarga adalah hubungan keluarga yang terjadi karena keturunan atau perkawinan sampai dengan derajat kedua baik secara horizontal maupun vertikal. Yang dimaksud dengan hubungan karena keturunan adalah orang tua, anak, kakek, nenek, cucu, saudara langsung dan saudara kandung dari orang tua. Yang dimaksud dengan hubungan karena perkawinan adalah suami atau istri, suami dan istri dari cucu dan saudara ipar beserta suami atau istrinya. Pembayaran Tidak Wajar 1. Insan Len dilarang untuk menawarkan dan atau memberikan sesuatu yang berharga untuk memperoleh suatu keuntungan yang tidak wajar atau perlakuan istimewa dalam melakukan penjualan atas barang atau pemberian jasa atau melakukan transaksi keuangan kepada pejabat Pemerintah atau pihak-pihak di luar Len; 2. Kebijakan Pembayaran Tidak Wajar mengatur standar etika dan praktek Len mengenai pembayaran khusus dan sumbangan politis, baik kepada pejabat Pemerintah maupun pihak-pihak di luar Len; 3. Len tidak mentolerir praktek-praktek yang tidak memenuhi kebijakan ini. Len akan memproses lebih lanjut pelanggaran atas kebijakan ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Hadiah dan Hiburan 1. Penerimaan dan pemberian hadiah, hiburan atau bantuan dalam pekerjaan, akan dapat menyebabkan benturan kepentingan serta turunnya kepercayaan publik terhadap integritas Perseroan; 2. Insan Len dilarang menerima atau memberikan hadiah baik bentuk uang maupun barang atau segala bentuk hiburan dalam kondisi yang dapat menimbulkan pandangan ketidakwajaran; 3. Len menetapkan standar etika yang mengatur secara khusus mengenai penerimaan dan pemberian hadiah atau hiburan dari pihak ketiga di luar Perseroan. Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) dan Minuman Keras (Miras) Insan Len bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras. Aktivitas Politik Insan Len bersikap netral terhadap semua partai politik dengan cara: 1. Tidak menggunakan fasilitas Perusahaan untuk kepentingan golongan/partai politik tertentu. 2. Tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dan/ atau anggota legislatif. 3. Tidak membawa, memperlihatkan, memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di lingkungan Perusahaan. Perdagangan Internasional Sebagai Perseroan yang mempunyai visi untuk menjadi perseroan elektronika kelas dunia, Len selalu berusaha untuk menghormati segala ketentuan hukum dan peraturan internasional yang berkaitan dengan perdagangan internasional, termasuk masalah perjanjian, transaksi perdagangan dan kerjasama strategis. karyawan diharapkan akan meningkat. Media komunikasi internal tersedia dalam berbagaiformat:1. Internal Portal “Tell Us About Us”. Portal internal bersifat komunikasi dua arah yangmengandung unsur partisipatif dan involvement karyawan.2. E-mail Blast “Corporate Information”. Broadcast message melalui e-mail kepadaseluruh karyawan PT GI berisi informasi terkait pesan Manajemen, pengumuman penting termasuk pada situasi krisis, peristiwa, program dan pencapaian PT GI.3. Internal Magazine “View”. Majalah khusus internal yang terbit secara periodikmemuat artikel bersifat indepth, mengangkat ‘suara’ karyawan, destinasi hinggaartikel lepas yang menambah mwawasan karyawan.4. Poster. Pesan visual yang ditempatkan di area kerja karyawan dan dimuat di mediakomunikasi internal.Selain media internal, PT GI juga memastikan bahwa komunikasi eksternal berjalandengan efektif dan tepat sasaran guna meningkatkan reputasi dan kepercayaan publik terhadapGaruda Indonesia. Akses informasi dan data mengenai PT GI dapat diakses publik melaluimedium sebagai berikut:1. Deployment Press Release. Informasi tertulis yang disampaikan kepada media berkaitan dengan perkembangan terbaru atas kinerja, aksi dan rencana PT GI.2. Landing Page “Press Release” di PT GI Halaman khusus di situs Garuda Indonesiayang memuat rencana bisnis PT GI.3. Akun Media Sosial • Twitter(www.twitter.com/IndonesiaGaruda) • Facebook (www.facebook.com/ PT.GarudaIndonesia) • YouTube4. Inlight Magazine “Colours”. Majalah khusus yang didistribusikan di seluruh penerbangan Garuda Indonesia, baik domestik maupun internasional. D.Landasan Penerapan CSR dan PKBL Dalam pelaksanaan CSR dan PKBL, Garuda Indonesia senantiasa berpedoman padaketentuan dalam berbagai peraturan dan perundangan yang berlaku berikut ini:1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Garuda Indonesia Terbatas2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan4. Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 19 Desember 20165. Permen BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tanggal 3 Juli 20156. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung JawabPengangkut Angkutan UdaraSelain itu landasan regulasi di atas, Perseroan juga merumuskan dan menjalankanaktivitas CSR-nya dengan mengacu pada standar ISO 26000 yang berisi tentang panduan 14 praktik- praktik tanggung jawab sosial dalam aspek akuntabilitas, transparansi, perilaku etis, penghormatan kepada kepentingan stakeholder, kepatuhan pada hukum, penghormatan padanorma perilaku internasional, dan penegakan hak asasi manusia. Visi dan Misi CSR Untuk terus mewujudkan tumbuh kembang yang berkualitas dan memenuhi harapanseluruh pemangku kepentingan, Perseroan melandaskan implementasi tanggung jawabsosialnya dalam visi dan misi berikut ini.Visi: Menjadi pengelola Corporate Social Responsibility yang efektif dan tepat guna sehinggamemberikan dampak positif terhadap masyarakat, lingkungan, dan perusahaan.Misi: Berkomitmen dalam pemberdayaan ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat diIndonesia melalui program berkelanjutan yang inovatif. V. HASIL PENELITIAN Dari pembahasan mengenai niali etika bisnis dan budaya yang tumbuh dalam manajemenPT GI, dapat kita lihat bahwa PT GI sudah sesuai aturan dan prinsip nilai etika bisnis yang baik. Berbagai macam bentuk pengelolaan PT GI telag ditempuh demi dapat memberikansemua pihak yang bersangkutan, baik itu internal maupun eksternal.Manajemen kelayakan udara dilakukan untuk dapat melayani masyarakat dalam maupunluar negeri dengan cara yang professional dan berkualitas. Keandalan keberangkatan armadadilakukan guna mengurangi tingkat dispatch reliability. Selain itu, dalam rangka pengembangan dan penyempurnaan praktik GCG, PT GI telah merumuskan kebijakan terkaitkode etik berupa Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja yang berperan sebagai pedomanstandar sikap dan perilaku dalam pelaksanaan segenap aktivitas bisnis sekaligus pencapaianvisi dan misi PT GI.Salah satu budaya perusahan yang telah melekat adalah budaya ”SINCERITY” dimana budaya tersebut diharapkan menjadi panduan bagi seluruh insan PT GI dalam melaksanakantugas dan tanggung jawabnya dalam usaha mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan.Terdapat juga beberapa program untuk mengendalikan gratifikasi, program pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan telah melekatnya buadaya keterbukaanguna memudahkan komunikasi dan akses untuk para pemangku kepentingan. Selain itu, PTGI juga menjalankan program CSR guna dapat memberikan dampak positif terhadapmasyarakat, lingkungan, dan perusahaan. Kesimpulan Etika bisnis sangatlah diperlukan oleh perusahaan dan setiap individu di dalam perusahaan,guna dapat mencapai visi dan misi perusahaan. Perusahaan yang ingin pencapai kestabilan bisnis dan dapat berkompetisi adalah perusahaan yang menjunjung tinggi etika bisnis. KarenaPerusahaan yang memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga etika bisnisnya akanmemiliki konsumen yang cenderung loyal sehingga visi dan misi perusahaan akan lebihmudah dicapai. Saran Lebih diperketatnya aturan dan kontrol serta evaluasi dari pemerintah dalam proses penerapanetika bisnis yang baik dalam setiap perusahaan di Indonesia, baik itu perusahaan milik dalamatau luar negeri. Seperti yang telah kita ketahui, bahwa masih terdapat banyak perusahaanyang menurut masyarakat luas, telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat,lingkungan, dan negara. Tentunya hal tersebut sangan bertolak belakang dengan etika bisnisdan norma-norma yang ada. Oleh karena itu, peran pemerintah, serta didukung olehmasyarakat, sangat penting bagi kelancaran penarapan etika bisnis di Indonesia. Jakarta, 03 Desember 2018 Mayang Sari DAFTAR PUSTAKA Putra, Yananto Mihadi. (2018). Modul Kuliah Sistem Informasi Manajemen : Implikasi Etis dari Teknologi Informasi. FEB – Universitas Mercubuana: Jakarta. http://www.academia.edu/23350002/KEAMANAN_SISTEM_INFORMASI_PADA_PERUSAHAAN_PERTAMINA_EP_REGION_JAWA https://garudacyber.co.id/artikel/900-kelebihan-dan-kekurangan-manajemen-sistem-informasi-terhadap-organisasi-maupun-perusahaan https://blingjamong.wordpress.com/2013/11/18/1-1dampak-positif-dan-negatif-teknologi-informasi-dan-komunikasi-dalam-bidang-pendidikan-pemerintah-dan-ekonomi/ https://www.len.co.id/tata-kelola-perusahaan/standar-etika-usaha-dan-tata-perilaku/ http://www.academia.edu/34861008/PENERAPAN_NILAI_ETIKA_BISNIS_Studi_Pada_PT_Garuda_Indonesia_Tbk_Periode_2016_Makalah_ini_dibuat_untuk_memenuhi_salah_satu_tugas_mata_kuliah_Business_Ethics_and_Good_Governance
0 komentar:
Posting Komentar